Siberpos.com | PALUTA-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Media Center KPU Paluta Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 "Rakyat Memilih Rakyat Menentukan Pilkada Sarana Integrasi Bangsa 27/11/2024"
di Alau Lt. II Kantor KPU Padang Lawas Utara Senin, 30 September 2024.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dalam arahannya menyampaikan bimtek yang di laksanakan bertujuan untuk menyatukan kerjasama antara KPU dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat guna tercapainya pilkada yang lebih baik dan jauh dari pemberitaan yang negatif terhadap penyelenggaran pilkada.
"Semoga dengan bimtek ini rekan media dapat lebih propesional dalam penyajian pemberitaan terkait tahapan pilkada dan jauh dari pemberitaan negatif sehingga nantinya dapat menyampaikan berita berita yang menarik kepada calon pemilih pada pilkada 2024 ini", ujarnya
Senada dengan Kordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas Parulian Siregar di mengharapkan agar anggota media center untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak serta mematuhi aturan dan batasan-batasannya sesuai fakta integritas yang telah di sepakati bersama KPU Paluta.
"Namun alhamdulillah hingga saat ini belum ada yang menyalahi dan teguran yang kita terima dari KPU Provinsi Sumatera Utara terkait kinerja rekan-rekan Media Center," ungkap Parulian
Sementara itu nasumber Yusran Harahap dan Lidyawati Harahap yang sama-sama anggota KPU priode 2018-2023 peren media center adalah menyajikan berita-berita menarik terkait proses penyelenggaraan pilkada dengan mengutamakan berita yang berimbang sesuai fakta, independen dan berintegritas serta dapat menyangkal seluruh berita hoaks.
"Pilkada bisa diartikan adalah ajang perebutan kekuasaan secara legal dan diharapkan adanya peran media center yang harus objektif",papar Lidyawati Harahap.
Media center juga harus dapat berperan aktif dan secara rinci menyampaikan berbagai informasi dalam proses tahapan Pilkada serentak 2024 termasuk meluruskan tentang berbagai isu-isu yang berkembang sesuai UU nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran dan juga terkait peran media di Pilkada ataupun Pemilu yang tidak provokatif serta tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini sesuai aturan dasar pembentukan media center KPU yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.(Haryan Harahap ).